
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melimpahkan berkas perkara Aipda R, oknum polisi tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO hingga meninggal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di rutan Semarang,” kata Candra Saptaji Kepala Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025) dilansir Antara.
Menurut dia, bersama dengan terdakwa, dilimpahkan pula barang bukti berupa sepucuk senjata api beserta beberapa butir peluru yang digunakan oleh tersangka.
Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan disiapkan rencana penuntutan.
“Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka Aipda R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11/2024), sesaat setelah kejadian.
Aipda R dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jateng. Aipda R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu. (ant/bil/ham)