Kamis, 6 Maret 2025

Komisi V DPR RI Tegaskan Pentingnya Regulasi Jelas untuk Mitra Pengemudi Transportasi Daring

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi V DPR RI saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia, dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lasarus Ketua Komisi V DPR RI menilai bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dengan mitra pengemudi masih kabur dan perlu adanya pengaturan yang lebih jelas.

Hal ini disampaikan Lasarus dalam keterangannya di gedung DPR RI, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia, dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Lasarus mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketidakjelasan status mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian serius dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

“Status mitra pengemudi ini harus jelas dalam regulasi. Di perusahaan tradisional, ada proses seleksi, pelatihan, dan evaluasi sebelum karyawan dipekerjakan. Tapi dalam layanan transportasi daring, pengemudi langsung bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?” ujar Lasarus.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih rinci mengenai pengecekan kelayakan kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi.

Lasarus menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi yang aman dan layak untuk digunakan.

Selain itu, Lasarus mencatat bahwa sistem keamanan yang diterapkan oleh aplikasi transportasi daring perlu mendapat perhatian lebih, karena sistem yang dibuat oleh manusia tentu saja dapat dilanggar.

“Sistem keamanan yang ada masih punya celah. Jika terjadi pelanggaran, siapa yang harus menanggung jawabnya?” tegasnya.

Dalam rangka memperdalam pembahasan mengenai hal ini, Komisi V DPR RI berencana mengundang perwakilan mitra pengemudi untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam diskusi tentang RUU LLAJ.

Selain itu, Komisi V juga akan melakukan dialog dengan masyarakat transportasi Indonesia serta Badan Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas.

“Kami akan bahas RUU ini secara mendetail, agar tidak ada lagi ketidakjelasan dalam regulasi transportasi daring. Hukum harus jelas dan tidak bisa ada interpretasi yang berbeda-beda. Kami akan pastikan regulasi ini tidak meninggalkan ruang abu-abu,” pungkas Lasarus. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
26o
Kurs