
ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penyidikan terkait bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di PT Pertamina hanya berlaku untuk periode 2018 hingga 2023.
Penegakan hukum ini terkait dengan temuan bahwa ada oknum yang melakukan penyelewengan dalam distribusi BBM, namun sudah ditangani dengan baik.
“Bahwa penyidikan ini temponya adalah pada rentang waktu 2018 hingga 2023. Artinya, sejak 2024 hingga sekarang, tidak ada kaitannya dengan apa yang sedang kami selidiki. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Simon Aloysius Mantiri Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurut Jaksa Agung, saat ini BBM yang dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
Semua persediaan BBM yang sudah terdistribusi pada 2018-2023 sudah habis dan tidak ada kaitannya dengan kondisi pasokan atau distribusi BBM saat ini.
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan ini, ditemukan adanya oknum yang melakukan pembelian BBM dengan standar yang lebih rendah, yakni Ron 88 atau 90, yang seharusnya Ron 92.
“Perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses hukum. Tindakan ini tidak terkait dengan kebijakan perusahaan Pertamina secara keseluruhan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka memperbaiki tata kelola di BUMN tersebut.
“Kami berharap masyarakat memahami situasi ini dan tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan kesalahpahaman. Kami terus bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan tata kelola yang lebih baik menuju Pertamina yang bersih dan transparan,” tutup Burhanuddin.(faz/ipg)