Kamis, 6 Maret 2025

Kejagung Tegaskan Penggeledahan Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Dilaksanakan Sesuai SOP

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023 dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan itu disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sebagai respons adanya video di media sosial yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan di rumah Muhammad Riza Chalid pengusaha minyak bocor ke publik.

“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” kata Harli dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).

Sama seperti penggeledahan, lanjut dia, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP.

“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.

Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik Muhammad Riza Chalid pengusaha, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR),  salah satu tersangka dalam kasus ini selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
29o
Kurs