
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kekecewaannya dan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menginformasikan akan membawa kasus Hasto ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menjelaskan, KPK menyampaikan pemberitahuan mengenai tahap II pada Rabu (5/3/2025).
“Kami mendapatkan informasi dari bagian KPK bahwa besok Kamis, kasus Mas Hasto akan memasuki tahap II,” kata Ronny.
Dia menilai, langkah KPK melanjutkan penanganan kasus Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan alat bukti) dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.
Ronny menyebut KPK sengaja mengebut kasus itu ke Tahap II untuk menghindari praperadilan yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, menimbulkan kecurigaan kami bahwa KPK ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” jelasnya.
Menurutnya, proses tahap II kasus yang dikenakan kepada Hasto harus menghormati proses yang ada yaitu praperadilan yang sudah diajukan dan telah dijadwalkan untuk disidangkan di PN Jakarta Selatan.
“Proses praperadilan tidak bisa diabaikan begitu saja. praperadilan harus berjalan dulu sebelum dilakukan sidang dan pembacaan dakwaan. Kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” tandasnya.
Selain praperadilan, Tim Hukum Hasto Kristiyanto juga mempertanyakan komitmen KPK dalam menjalankan hukum yang berkeadilan.
Sebab sebelumnya tim hukum Sekjen PDIP sudah mengajukan pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge. Namun, KPK tidak bergeming, malah melanjutkan proses ke tahap II.
Sementara itu, KPK belum memberikan komentar resmi terkait surat protes yang diajukan oleh tim hukum Hasto. Keputusan KPK untuk melanjutkan kasus ity ke tahap II menandakan proses hukum terhadap Sekjen PDIP terus berjalan.(faz/rid)