
Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) merespons laporan dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah, yang dilayangkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Antara pada Selasa (4/3/2025), Bima memastikan uang negara untuk retret kepala daerah digunakan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan, dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” kata Wamendagri.
Dia kemudian menekankan penyelenggaraan retret kepala daerah merupakan pelaksanaan atas mandat undang-undang.
“Jadi, kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” kata Bima Arya.
Beberapa penyesuaian itu, Bima menyebut, mengikuti jumlah peserta retret yang cukup banyak, mengingat kepala daerah baru jumlahnya mencapai 961 orang. Banyaknya jumlah peserta pembekalan itu juga karena pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak.
“Kami melakukan penyesuaian, perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” kata Wamendagri.
Sebelumnya, PBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat (27/2/2025) melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang ke KPK. Pelapor curiga penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang mempersiapkan retret tidak melewati proses tender yang jelas.
Menurut pelapor, penunjukan itu juga sarat dengan konflik kepentingan, karena komisaris dan direktur utama PT Lembah Tidar Indonesia diyakini sebagai kader Gerindra sekaligus pejabat publik yang masih aktif. (ant/dra/saf/ipg)