
Jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMPN di Kota Surabaya dibagi menjadi dua kategori.
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya merinci dari empat jalur penerimaan, domisili paling mendominasi.
Rinciannya afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, prestasi 35 persen, dan domisili 40 persen.
Sementara jalur domisili dibagi lagi menjadi dua kategori. Pertama, menjangkau siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Kedua, membidik pelajar yang rumahnya berada di kelurahan dalam satu kecamatan sesuai alamat sekolah.
“Domisili satu (tolak ukurnya) jarak, mengabaikan kelurahan kecamatan, yang penting terdekat. Kalau domisili dua, berada di kelurahan dalam 1 kecamatan,” bebernya, Selasa (4/3/2025).
Tujuan modifikasi jalur domisili ini, katanya, untuk memberi kesempatan siswa yang jauh dari sekolah.
“Harapannya anak yang jauh dari sekolah punya harapan 20 persen,” imbuhnya.
Tapi keputusan ini belum disosialisasikan, sampai nanti sudah ada pedoman teknis soal pelaksanaan SPMB dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Belum lah kan masih jauh karena pedoman teknis belum, kemarin baru rapat-rapat aja sambil nunggu ketentuan pedoman teknis,” tandasnya.
Sebelumnya, jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga dibagi menjadi zonasi satu dan dua.
Diberitakan sebelumnya, Kemendikdasmen resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB tahun 2025. (lta)