
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini akan berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.
Dalam program ini, BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penukaran uang.
Penukaran dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum, dan titik-titik layanan kas keliling.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, terdapat prosedur yang harus diikuti.
Berikut adalah jadwal serta cara penukarannya agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih mudah dan nyaman.
Pastikan untuk mengetahui syarat dan prosedur yang berlaku agar proses penukaran berjalan lancar.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Melansir dari Antara, layanan penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
- Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
- Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
- Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Penukaran Uang Baru
Untuk memudahkan masyarakat, BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah penukaran uang baru:
1. Akses Situs PINTAR
Kunjungi https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat yang terhubung internet.
2. Pilih Layanan
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Tentukan Lokasi
Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik “Lihat Lokasi”.
4. Atur Jadwal
Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
5. Isi Data Diri
Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
6. Tentukan Jumlah Penukaran
Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran.
7. Konfirmasi Pemesanan
Checklist kotak pernyataan, lalu klik “Pesan”.
8. Simpan Bukti Pemesanan
Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
9. Lakukan Penukaran
Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Masyarakat diwajibkan untuk hadir sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih saat pendaftaran.
Kehadiran tepat waktu akan membantu kelancaran proses penukaran uang.
Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penukaran.
Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.
Dengan adanya sistem pendaftaran online, diharapkan proses penukaran menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk memastikan mendapatkan slot yang diinginkan, sebaiknya lakukan registrasi lebih awal. Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia. (ant/dra/iss)