Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memutuskan Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya terbukti melanggar aturan kampanye saat acara sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5/2018).
“Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata Hadi Margo Ketua Panwaslu Surabaya di Surabaya, Kamis (7/6/2018) seperti dilansir Antara.
Untuk itu, kata dia, Panwaslu Surabaya memberikan catatan atau rekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut bisa ditindaklanjuti instansi lainnya yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, bukti yang menguatkan atas putusan Panwaslu tersebut adalah keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018.
Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya yang dimiliki saksi pelapor, seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar, berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak masyarakat memilih calon tersebut.
“Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu,” katanya.
Saat ditanya, mengapa rekomendasi Panwaslu Surabaya ditujukan juga ke Hadi Margo Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya mengatakan seorang legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas sebagai aset negara.
Adapun tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD adalah sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD berdasarkan kode etik DPRD.
Armuji Ketua DPRD Surabaya telah membantah melanggar aturan kampanye Pilkada Jatim.
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (ant/dwi/ipg)