Selasa, 4 Maret 2025

Tunggu Investor Penyewa Aset, Mantan Pekerja PT Sritex Berharap Bisa segera Kembali Bekerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Slamet Kaswanto (tengah) Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, memberikan keterangan pers, siang hari ini, Senin (3/3/2025), di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sangat berharap bisa kembali bekerja dengan skema yang ditawarkan pihak Kurator.

Harapan itu disampaikan Slamet Kaswanto Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, siang hari ini, Senin (3/3/2025), sesudah rapat koordinasi yang dipimpin Prabowo Subianto Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Turut hadir di lokasi, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan, Erick Thohir Menteri BUMN, dan Nurma Sadikin perwakilan Tim Kurator.

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam dua minggu ke depan. Harapan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk dipekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” kata Slamet.

Sekadar informasi, ribuan karyawan PT Sritex terkena PHK per tanggal 1 Maret 2025 karena perusahaan tekstil terbesar di kawasan Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh pengadilan.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, tanggal 21 Oktober 2024, lantaran dinilai gagal memenuhi kewajiban bayar kepada para krediturnya senilai Rp26 triliun.

PT Indo Bharat Rayon salah satu Kreditur memohon kepada pengadilan supaya PT Sritex dan anak perusahaannya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Lalu, PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, Rabu (18/12/2024), MA menolak kasasi PT Sritex. Dengan begitu, putusan pailit PT Sritex Group sudah berkekuatan hukum tetap. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
27o
Kurs