Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengaku kecewa atas penangkapan kepala daerah dan aparatur pemerintah daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang kesekian kalinya di tahun 2018.
Padahal menurutnya, Mendagri sudah berulang kali mengingatkan aparatur pemda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai desa untuk mewaspadai area rawan korupsi.
Saking kecewanya, Tjahjo sampai tidak mau berkomentar lagi soal risiko pidana yang bisa menjerat aparatur Pemda karena menyalahgunakan jabatannya demi keuntungan pribadi.
“Saya sudah nggak bisa berkomentar. Saya selalu mengingatkan buat saya, Kemendagri dan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk memahami dan mewaspadai area rawan korupsi,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Beberapa area rawan korupsi itu, antara lain menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah, dana bansos, jual beli jabatan, mekanisme pembelian barang/jasa, serta menyangkut retribusi dan pajak.
Sekadar diketahui, Senin (4/6/2018), Tim Penindakan KPK menangkap Tasdi Bupati Purbalingga yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik KPK menetapkan status Bupati Purbalingga sebagai tersangka penerima suap dari perusahaan kontraktor yang menang lelang proyek pembangunan Islamic Center.
Berselang dua hari, Rabu (6/6/2018), KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.
Dari kegiatan tersebut, kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Tim KPK menangkap sekitar lima orang dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.
Informasi yang berkembang, KPK juga menangkap MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) Wali Kota Blitar karena diduga terkait praktik korupsi.
Dengan OTT ini, sampai pertengahan 2018, KPK tercatat sudah menggelar empat belas kali penindakan hukum, dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, dan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto. (rid/tna/dwi)