Sabtu, 23 November 2024

Kemenkeu Mengingatkan, Ada Konsekuensi Bagi Pemda yang Tidak Salurkan THR

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan mengingatkan akan ada konsekuensi bagi pemerintah daerah yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 bagi pegawainya. Hal ini bisa menjadi temuan di dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan ini menjadi bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Boediarso Teguh Widodo Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/6/2018). “Kalau tidak (disalurkan), jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,” katanya.

Boediarso menjelaskan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, pemberian THR serta gaji ke-13 bagi pegawai negeri juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Boediarso berharap pemerintah daerah melaksanakan pemberian THR maupun gaji ke-13 sebagai kewajiban yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan pegawai negeri sipil daerah.

“Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP,” katanya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS di daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Dia mengatakan, DAU dalam formulasinya, telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji ke-13.

Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018. Sebab, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, sebagian pemda tidak mengalokasikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS dalam APBD.

Padahal PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak punya anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13, agar melakukan pergeseran anggaran.

Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji ke-13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri ini bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia.

Pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji ke-13 dan 14 diminta melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.

Pemerintah mengharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.(ant/den/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs