Jumat, 28 Februari 2025

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rini Widyantini Menteri PANRB saat memberi pembekalan pada Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/02/2025). Foto: Antara

Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Melansir Antara, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Rini Widyantini Menteri PANRB dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Dalam perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Kementerian PANRB menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Foto: Antara

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Sementara itu ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (ant/dra/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 28 Februari 2025
25o
Kurs