Jumat, 28 Februari 2025

Balai Pengelola Transportasi Temukan 529 Kendaraan Jatim Tidak Laik Jalan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muiz Thohir Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/2/20205). Foto: Istimewa.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menyatakan 529 angkutan tidak laik jalan atau 4,9 persen dari 10.892 unit angkutan yang telah dilakukan ramp check pada periode Januari hingga Februari 2025.

Muiz Thohir Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur mengatakan data itu didapatkan dari hasil ramp check ke sejumlah terminal tipe A di Jatim.

“Tapi ada juga dari pool atau lokasi pemeriksaan lainnya yang datanya diunggah melalui ke dalam aplikasi MitraDarat. Ada 529 (kendaraan) tidak laik,” ujar Thohir di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025).

Rincian angkutan yang telah dilakukan ramp check, terdiri dari 6.181 bus kategori Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 4.082 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), 611 bus pariwisata, dan 18 angkutan jenis lainnya. Dari total 10.892 angkutan itu terdapat 10.363 angkutan atau 95,1 persen dinyatakan laik jalan.

Thohir menyatakan ramp check yang bertujuan untuk mengetahui aspek keamanan angkutan dilakukan setiap kali sebelum unit transportasi berangkat dari terminal.

“Terminal tipe A dilakukan setiap hari untuk ramp check,” tuturnya.

BPTD II Jatim akan terus menggelar kegiatan serupa sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor AJ.201/1/1/BPTD.Jatim-2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahawa pelaksanaan uji kelaikan kendaraan pada tahap I dilaksanakan mulai 13-28 Februari 2025 di pool bus AKAP, AKDP, dan pariwisata.

Kemudian tahap II dilaksanakan kembali di terminal tipe A selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri atau pada 1-24 Maret 2025.

Sementara itu persyaratan kelengkapan angkutan yang diperiksa oleh petugas, meliputi STNK, SIM, kartu pengawasan, dan kartu uji berkala atau KIR. Kemudian juga memeriksa kondisi kesehatan pengemudi ketika unit angkutan akan berangkat.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka petugas akan melarang setiap sopir memberangkatkan kendaraannya.

“Ini dilakukan secara serentak, kalau di Kota Malang itu di Terminal Arjosari. Kami berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan serta kepolisian melakukan ramp check. Di daerah lain juga sama seperti ini,” ujarnya.

Saat momen libur lebaran nanti petugas juga melakukan pengecekan dengan menyasar unit angkutan di kawasan pariwisata.

“Pada hari H (libur Lebaran) juga dilaksanakan di tempat wisata,” tuturnya. (wld/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 28 Februari 2025
25o
Kurs