Kamis, 27 Februari 2025

18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Antara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, setelah adanya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Ribka Haluk Wakil Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

“Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Adapun dari 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. Sehingga dari 26 perkara yang dikabulkan, ada 16 daerah yang anggarannya belum sanggup dan ada 8 daerah yang sanggup.

Dia mengatakan Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025.

Kemudian, dia mengatakan Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Namun dia tak menampik ada kendala yang dihadapi oleh daerah, karena kondisi kepala daerahnya baru terpilih.

Menurut dia, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri pun tengah mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah segera menyiapkan dana tambahan.

“Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya dilansir Antara.

Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

  1. Kabupaten Bungo
  2. Kabupaten Bangka Barat
  3. Kabupaten Barito Utara
  4. Kabupaten Magetan
  5. Kabupaten Mahakam Ulu
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara
  7. Kabupaten Siak
  8. Kabupaten Banggai

Daerah yang masih membutuhkan tambahan anggaran untuk PSU:

  1. Provinsi Papua
  2. Kabupaten Kepulauan Talaud
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Pulau Taliabu
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Pesawaran
  8. Kabupaten Bengkulu Selatan
  9. Kabupaten Serang
  10. Kabupaten Tasikmalaya
  11. Kabupaten Boven Digoel
  12. Kabupaten Gorontalo Utara
  13. Kabupaten Parigi Moutong
  14. Kota Banjarbaru
  15. Kota Palopo
  16. Kota Sabang
  17. Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang)
  18. Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). (ant/dra/wld/ham)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 27 Februari 2025
27o
Kurs