Kamis, 27 Februari 2025

Indonesia Selesaikan Negosiasi dengan Apple, Menperin Sebut Sertifikat TKDN Apple Segera Terbit

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Modul kamera pada iPhone 16 yang terlihat di toko di Krakow, Polandia pada 26 September 2024. Foto: Getty Images

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” kata Agus Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot. Hal tersebut karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

Dilansir dari Antara, Kamis (27/2/2025), nantinya sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski demikian, dari hasil negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple, Indonesia berhasil mendapatkan beberapa kesepakatan yang menguntungkan.

Kesepakatan tersebut di antaranya yakni Apple akan berinvestasi sebesar 160 juta dolar AS atau setara Rp2,62 triliun (kurs Rp16.380) untuk perpanjangan TKDN di cycle baru.

Selain investasi ini, Apple juga disebut berkomitmen untuk melatih SDM lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya. Kegiatan pelatihan dan ini akan dilakukan melalui program selain akademi Apple yang ada, kata laporan itu. Namun kesepakatan ini tidak mencakup kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia.

Selanjutnya perusahaan tersebut akan membangun fasilitas research and development (RnD) di Indonesia, membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy.

Menurut Menperin, pembentukan fasilitas ini karena Apple tetap memilih untuk memperpanjang sertifikat TKDN dengan skema ketiga atau inovasi.

“Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) Itu akan senilai 160 juta dolar AS, dan ini bentuknya hard cash,” kata dia pula.

Selain itu, disampaikannya bahwa Apple juga sudah membayar sisa utang realisasi perpanjangan TKDN periode 2020-2023 yang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp163 miliar per 16 Desember 2024.

Adapun untuk membayar sanksi yang tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, Apple membayar sanksinya dengan cara menghadirkan perusahaan global value chain (GVC) untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple yakni seri iPhone 16 karena perusahaan teknologi tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Persyaratan TKDN yang perlu dipenuhi Apple ialah produk dengan target pasar dalam negeri harus terdiri dari setidaknya 35 persen bagian buatan lokal. (ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 27 Februari 2025
29o
Kurs