Kamis, 27 Februari 2025

Pertamina Langsung Peringkat Dua, Berikut 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Mohammad Riza Chalid pengusaha minyak saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis terus menghantui Indonesia. Setelah kasus korupsi timah yang terungkap pada 2024 lalu dengan kerugian mencapai Rp300 triliun, awal tahun ini kembali terungkap dugaan korupsi tata kelola minyak yang nilai kerugiannya untuk negara mencapai Rp193,7.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak yang menangani kasus korupsi itu menyebutkan, kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.

Temuan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu, terjadi pada periode 2023, dan diduga jumlahnya akan bertambah seiring penyelidikan terus dilakukan untuk periode ke belakang.

Skandal yang melibatkan empat petinggi subholding Pertamina dan tiga bos perusahaan swasta itu pun menambah daftar panjang kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.

Melansir sumber berbagai, Kamis (27/2/2025), simak daftar lengkap 10 kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia sebagai berikut:

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per Rabu, 29 Mei 2024, di antaranya Harvey Moeis suami Sandra Dewi artis, dan Helena Lim crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PT Timah mencapai Rp 300 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai aspek yang mempunyai kalkulasinya masing-masing.

2. Tata Kelola Minyak Mentah Subholding Pertamina (Rp 193,7 Triliun)
Penyidik Kejagung menemukan adanya permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Dari Pertamina, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Yoki Firnandi (YF) Direktur PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI.

Sementara itu, dari pihak perusahaan swasta meliputi Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi itu mencapai Rp 193,7 triliun dan nilai itu hanya pada tahun 2023 saja!

3. Skandal BLBI (Rp 138,4 Triliun)
Terungkapnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula pada 1997-1998, saat Bank Indonesia (BI) memberikan pinjaman kepada bank-bank yang nasibnya di ujung tanduk akibat krisis moneter.

Pada Desember 1998, BI mendistribusikan dana bantuan sebesar Rp 147,4 triliun kepada 48 bank, tetapi justru diselewengkan oleh para penerimanya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2000 kemudian menyebutkan kerugian negara dari kasus BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Sementara BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 106 triliun.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 April 2017 menetapkan Syafruddin A. Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

4. Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp 104,1 Triliun)
Kasus penggunaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau oleh Grup Duta Palma selama 2003-2022 telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Surya Darmadi pemilik Grup Duta Palma, divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan untuk kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun.

Selain Surya, Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu, divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Raja ditindak secara hukum karena dianggap membantu memperkaya Surya.

5. Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI (Rp 35 Triliun)
Penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai mitra penjual minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011 merugikan negara hingga US$ 2,7 miliar atau setara Rp 35 triliun. Sesuai standard operating procedure (SOP), pembayaran hasil penjualan seharusnya disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah lifting, tetapi TPPI tidak menaati dengan alasan sedang pailit.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, meliputi Raden Priyono mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Djoko Harsono mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, serta Honggo Wendratmo mantan Direktur TPPI.

6. Dana Pensiun PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)
Permasalahan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun. Menurut BPK, nilai kerugian tersebut timbul akibat penyimpangan di tubuh PT Asabri yang terjadi pada 2012 hingga 2019.

Dalam skandal tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya, yaitu Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

7. Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 20 Triliun)
Total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 mencapai Rp 20 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian negara sekitar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian sebesar Rp 12 triliun, dan illegal gains sekitar Rp 2 triliun.

Kelima tersangka meliputi Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag); Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; Picare Tagore Sitanggang General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas; serta Lin Che Wei pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisory Indonesia.

8. PT Asuransi Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)
Enam orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau Rp 16,8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 9 Maret 2020.

Terungkapnya kasus korupsi di perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu terjadi setelah mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitasnya tercatat minus Rp 27,24 triliun pada November 2019. Sebanyak 13 tersangka telah didakwa, termasuk Piter Rasiman yang dihukum 20 tahun penjara dan Heru Hidayat yang dihukum seumur hidup.

9. Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Rp 8,8 Triliun)
Pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan Avions de Transport Regional (ATR) 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021 didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 609,81 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara menurut Kejagung, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia melibatkan Emirsyah Satar mantan Direktur Utama yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus serta Rolls-Royce.

Selain Emirsyah Satar, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat Garuda lainnya dan pihak swasta yang terlibat dalam transaksi suap. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset terkait kasus ini sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8,32 Triliun)
BPKP melaporkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.

Johnny G. Plate mantan Menteri Kominfo, dan Anang Latif Dirut Bakti, termasuk dalam 16 tersangka yang terlibat. Kejaksaan Agung terus menyelidiki aliran dana korupsi ini, termasuk aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. (nis/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 27 Februari 2025
29o
Kurs