Rabu, 26 Februari 2025

Anak Riza Chalid Pengusaha Minyak yang Jadi Tersangka Lakukan Pemufakatan Jahat soal Impor di Pertamina

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Mohammad Riza Chalid pengusaha minyak saat akan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Mohammad Riza Chalid pengusaha minyak, diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina. MKAR diketahui memiliki saham mayoritas di PT Navigator Khatulistiwa.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan dan kontraktor yang bekerja sama dengan Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023.

Kata dia, MKAR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama enam tersangka lainnya yang mengatur proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk pengondisian pemenangan DMUT/Broker yang sudah ditentukan.

Enam tersangka lainnya masing-masing Riva Siahaan (Dirut Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (direktur optimasi PT Kilang Pertamina ), Yoki Firnandi (direktur Pertamina Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Pertamina Kilang), Dimas Werhaspati (komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (komisaris Jenggala Maritim).

Penyidikan terhadap dugaan korupsi ini dimulai sejak tahun lalu, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 96 saksi, menyita 969 dokumen, dan 45 barang bukti elektronik.

“Akibat beberapa perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, di Jakarta pada Selasa (25/2/2025).

Kerugian tersebut terdiri dari berbagai komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun, kerugian kompensasi sebesar Rp126 triliun pada 2023, dan kerugian subsidi sekitar Rp21 triliun pada 2023.

MKAR dan rekan-rekannya kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pemufakatan jahat ini terwujud melalui pengaturan dan pengondisian dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pembelian dilakukan dengan harga yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk transaksi dengan harga tinggi yang tidak wajar.

Dalam hal pengadaan produk kilang, ditemukan bahwa Riva Siahaan melakukan pembelian Ron 92 padahal yang dibeli sebenarnya hanya Ron 90 yang kemudian dicampur di storage/depo untuk mencapai standar Ron 92. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya mark-up pada kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Hal ini menyebabkan negara membayar fee yang tidak sesuai, mencapai 13 hingga 15 persen, yang pada gilirannya menguntungkan MKAR.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan celah dalam sistem pengadaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” jelas Abdul Qohar. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 26 Februari 2025
26o
Kurs