Rabu, 26 Februari 2025

Pemkot Surabaya Pastikan Kinerja ASN yang WFA Terpantau Lewat Aplikasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani work from anywhere (WFA), kerjaannya terpantau lewat aplikasi.

M. Fikser Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menyebut, sejak Pemkot menerapkan WFA per 17 Februari 2025 sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda), aplikasi untuk memantau ASN langsung diujicoba.

“Sudah selesai, bisa digunakan,” kata Fikser ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (26/2/2052).

Aplikasi itu bisa memantau kinerja mulai kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), ketua tim, hingga masing-masing staf.

Caranya, sudah tertera tugas masing-masing individu setiap hari, yang harus dikerjakan.

“Setiap hari kerja apa, output, outcome, seperti apa, misalkan saya hari ini, kerjanya penertiban di mana, berupa apa, PKL atau reklame atau apa, foto dokumentasinya apa. Jadi tiap hari harus ada sudah disusun kerjanya apa,” bebernya.

Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya Indeks Kinerja Organisasi (IKO) tapi Pemkot Surabaya juga akan menilai Indeks Kinerja Individu (IKI) dengan aplikasi itu.

“Mengukur output-outcome yang dikerjakan dan hasilnya gimana masing-masing individu yang berdampak pada organisasi dan kinerja Pemkot,” paparnya lagi.

Capaian IKI dan IKO itu akan memengaruhi pendapatan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Uji coba ini Fikser sudah dilakukan Diskominfo dan beberapa dinas. Hasilnya akan dilaporkan ke Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya sepulang retret atau pembekalan kepala daerah untuk dievaluasi.

“Ada yang harus diperbaiki sebelum berlaku secara keseluruhan,” imbuhnya.

Fikser menyebut absensi menggunakan aplikasi ini sudah diterapkan setahun belakangan, tapi sekarang disempurnakan dengan pengukuran capaian IKI dan IKO.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya menjalankan kebijakan ASN kerja dari luar kantor minimal 7,5 jam sehari.

Kebijakan itu dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3 /3415/436.3.2/2025 Tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, per tanggal 17 Februari 2025. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 26 Februari 2025
26o
Kurs