Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, melarang beroperasi bus antar kota antar propinsi yang tidak berstiker “Cek Car” dari Kementerian Perhubungan.
Semua bus yang doperasikan untuk mudik lebaran wajib memasang stiker yang menandakan bus tersebut sudah menjalani rangkaian pemeriksaan atau cek fisik dan dinyatakan laik jalan.
Bagi masyarakat yang akan mudik dengan menggunakan bus, harus dilihat dulu bus tersebut berstiker “Cek Car” atau tidak. Kalau tidak ada, Menhub menyarankan mencari bus lain yang telah yang berstiker.
Menhub merekomendasikan Polantas menghentikan bus tidak berstiker untuk mengangkut penumpang. “Silakan ditilang,” kata Menteri Perhubungan.
Nila F Moeloek, Menteri Kesehatan, sebelumnya juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi, selain memperhatikan kondisi kendaraan, masalah kesehatan harus dijaga.
“Para pengemudi jangan mengkonsumsi narkoba, minum obat yang bisa membuat ngantuk dan jangan minum minuman beralkohol,” pesan Menkes, setelah memberangkatkan mudik gratis karyawan Kemenkes di Jl Rasuna Said Kuningan, Jumat (8/6/2018).
Bagi pengemudi yang lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan jauh dianjurkan beristirahat di tempat yang aman.(jos/iss/ipg)