Senin, 24 Februari 2025

Sistem Coretax Panen Kritik, Pengamat: Banyak PR Baik Teknis Maupun SDM yang Harus Diselesaikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Pajak. Foto: Pixabay

Sistem modernisasi perpajakan Coretax yang resmi diterapkan pada awal 2025 lalu, kini tengah jadi sorotan, panen kritikan, hingga hujatan dari masyarakat.

Bagaimana tidak, sistem medernisasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan memakan biaya hingga Rp1,2 triliun itu justru dikeluhkan para wajib pajak maupun badan usaha.

Bahkan menurut Nobertus Purnomolastu Dosen Perpajakan Universitas Surabaya (Ubaya) sekaligus Forum Tax Center Surabaya, dari pengamatannya ada 22 hambatan dari sistem Coretax ini. Mulai dari gagal login, sistem eror, dan masih banyak lagi yang membuat wajib pajak kesusahan melaksanakan kewajibannya.

“Secara garis besar, kendala itu bisa saya bagi menjadi dua, alasan teknis dan alasan SDM. Teknis karena kesulitan dalam integrasinya, seperti  belum terfasilitasi pembayaran utang. Kalau alasan SDM, ya memang kurangnya pelatihan, sosialisasi dan sebagainya. Jadi kendalanya tidak semata-mata dari sistem, tapi juga dari user. Tapi kalau sistem itu harus diperbaiki, memang benar,” ungkap Norbertus dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (24/2/2025).

Novertus menilai, Coretax sejatinya merupakan kelanjutan modernisasi perpajakan sejak 2002. Karena itu, kata dia, implementasinya seharusnya dilakukan secara bertahap dengan persiapan yang lebih matang.

Dia mencontohkan pengalaman kerjanya di lingkungan perbankan, setiap ada pergantian sistem yang baru, selalu diiringi dengan sistem lama sehingga penerapannya bertahap.

Menurutnya, dua sistem berjalan di awal-awal akan lebih baik. Dan hal itu, lanjutnya, terbukti dengan masih banyaknya permintaan wajib pajak untuk membayar pajak dengan sistem yang lama, karena sistem yang baru dirasa belum betul-betul siap.

“(Karena kalau tidak) akibatnya yang langsung dirasa bukan pembayaran pajak, tapi kan cost-nya lembur. Karyawan lembur sampai jam 12 malam (karena memproses pembayaran di Coretax) kalau tidak dibayar kan kasian, karena siangnya eror sistemnya. Belum lagi kalau di daerah terpencil, apakah internetnya stabil? itu masalah teknis. Saya lihat belum semuanya tersosialisasi betul,” ungkapnya.

Pengamat pajak itu menyebut kurangnya sosialisasi adalah salah satu kendala utama yang menyebabkan ketidakpahaman wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak terbiasa dengan sistem digital perpajakan.

“Sosialisasi ini penting, apalagi untuk wajib pajak perorangan. Kalau badan usaha mungkin ada staf khusus yang mengurus pajak, tapi kalau perorangan, apalagi yang UMKM, ini perlu dibantu dan diberi edukasi lebih banyak,” tegasnya.

Meski demikian, Nobertus menegaskan kalau secara konsep,dia mengakui Coretax merupakan langkah baik dalam modernisasi administrasi perpajakan, meski masih jauh dari sempurna. Sistem tersebut masih butuh waktu untuk dilakukan perbaikan.

Karenanya, dia berharap ke depan pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dan pelatihan, serta memastikan bahwa sistem perpajakan digital ini bisa diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses internet yang terbatas.

“Untuk ke depan memang bagus, tapi masih ada banyak PR karena integrasi dan keterkaitan dengan pemerintah daerah, BUMN, Perbankan, itu nanti akan menimbulkan permasalahan sendiri kalau dari stakeholder lainnya tidak mendukung,” ucapnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
24o
Kurs