Selasa, 26 November 2024

Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke Kantor KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar yang akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018). Foto: blitarkota.go.id

Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar yang berstatus tersangka kasus korupsi, malam hari ini, Jumat (8/6/2018), menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Blitar itu tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesudah sempat istirahat sekitar satu jam, Penyidik KPK memeriksa Samanhudi Anwar sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkannya.

“Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Kami hargai penyerahan diri tersebut,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Sementara itu, Syahri Mulyo Bupati Tulungagung (nonaktif) yang juga berstatus tersangka, sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima Pimpinan KPK, PDI Perjuangan sudah mengimbau kadernya itu segera menyerahkan diri, demi kelancaran proses hukumnya.

Seperti diketahui, Kamis (7/6/2018), KPK menetapkan dua orang pejabat daerah Jawa Timur itu sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan di Blitar dan Tulungagung.

Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama, dari Susilo Prabowo kontraktor.

Sedangkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung periode 2013-2018 diduga menerima suap, bersama Agung Prayitno (swasta) dan Sutrisno Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Suap terkait sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di daerah Kabupaten Tulungagung itu, diduga juga berasal dari Susilo Prabowo kontraktor.

Sebelumnya, Rabu (6/6/2018), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua daerah Jawa Timur. Tapi, tim komisi antirasuah tidak menemukan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung di rumah pribadi mau pun di rumah dinasnya.

Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Samanhudi Anwar, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, Sutrisno, dan Bambang Purnomo, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Susilo Prabowo selaku tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 KUHP. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs