Minggu, 23 Februari 2025

Pemkot Surabaya Atur 7 Kegiatan Selama Ramadan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Aksi bagi takjil warnai kegiatan peringatan Kebangkitan Nasional mahasiswa PBI Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya saat Ramadhan. Foto: Humas Unusa

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur 7 kegiatan selama bulan Ramadan mulai ibadah di masjid hingga kegiatan usaha.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaturnya lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya yang diterbitkan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” kata Eri dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (15/2/2025).

Tujuh kegiatan yang diatur selama Ramadan itu terdiri dari:

  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan ibadah di masjid/musala saat Ramadan dan Idulfitri dilakukan secara tertib dan disiplin. Salah satunya, mengantisipasi penyebaran materi provokasi dari kelompok radikal atau intoleransi.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi,” katanya lagi.

Pengeras suara di masjid/musala menyesuaikan SE Memg No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid/musala.

  1. Pembagian Zakat Fitrah

Pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil dan zakat masing-masing wilayah untuk menghindari antrean atau kerumunan penerima zakat dan kemacetan lalu lintas.

  1. Bagi Takjil Buka Puasa

Pengurus masjid/musala dan lembaga sosial, keagamaan, kelompok masyarakat bisa mengatur pembagian takjil atau makanan gratis saat buka puasa atau sahur agar disalurkan melalui masjid/musala dan lembaga sosial/keagamaan untuk menghindari kemacetan.

“Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya. Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar menghimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum,” jelasnya.

  1. Patroli Sahur

Patroli sahur untuk membangunkan warga diperbolehkan asal tertib dan tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman Masyarakat. Sementara kegiatan sahur on the road wajib memberitahukan aparat wilayah setempat.

  1. Kegiatan Usaha

Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan buka puasa bersama atau makan di tempat. Sementara saat siang hari diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

Sementara diskotek, kelab malam, karaoke, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Termasuk yang berada di hotel dan restoran. Panti pijat juga wajib tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi ,dan battra pijat urat.

Kegiatan rumah biliar dilarang membuka usaha, kecuali digunakan sebagai latihan olahraga dan harus mendapat izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) cabang Surabaya.

“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih),” isi lanjutan poin ketiga dalam SE.

  1. Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, malam Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Idulfitri.

  1. Petasan

Warga atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri untuk mencegah ledakan/kebakaran.

Poin lain dalam SE, Eri minta warga menjunjung tinggi toleransi dan menjaga kondusifitas selama Ramadan dan Idulfitri. Perangkat daerah Bersama TNI-Polri bertugas mengawasi pelaksanaannya dengan menggelar operasi wilayah masing-masing.

Warga juga diminta tetap mewaspadai cuaca ekstrem lalu melapor ke Command Center 112 jika terjadi atau menemukan kondisi darurat. (lta/iss)

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs