Minggu, 23 Februari 2025

Menteri ESDM: Perguruan Tinggi Tidak Diberi Izin Mengelola Tambang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi keterangan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Antara

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2025).

Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs