Rabu, 2 April 2025

Menkum: Amnesti Tak Diberikan kepada Napi Korupsi dan Pengedar Narkoba

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI. Foto: DPR RI

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) RI menegaskan, rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika.

“Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan,” kata Supratman dilansir dari Antara, Senin (17/2/2025).

Ia menyebut Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

“Tidak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar narapidana yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh Presiden,” ujarnya dikutip Antara.

Supratman lantas memaparkan bahwa kriteria pertama narapidana untuk diberikan amnesti oleh pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas,” ujarnya.

Kedua, narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram. Ketiga, narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terakhir, orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia.

Dia pun menyebut pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam memberikan amnesti, sebelum akhirnya diserahkan daftar pastinya kepada Prabowo Subianto Presiden. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 2 April 2025
25o
Kurs