Minggu, 16 Februari 2025

Cetak Rekor! Harga Emas Antam Tembus Rp1,701 Juta per Gram pada Akhir Pekan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Harga emas batangan Antam pada Rabu (3/1/2024) stagnan di posisi Rp1.129.000 per gram. Foto : Antara Pedagang menunjukkan emas Antam di etalase toko emas, Cikini, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Harga emas batangan Antam pada Rabu (3/1/2024) stagnan di posisi Rp1.129.000 per gram. Foto : Antara

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (14/2/2025), naik sebesar Rp9.000 per gram, dari Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.701.000 per gram.

Melansir Antara, dalam sepekan, apabila dibandingkan dengan harga emas pada Jumat (7/2/2025), terjadi kenaikan harga emas sebesar Rp41.000 per gram.

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan turut naik, yakni Rp1.552.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada, Jumat (14/2/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp900.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.701.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.342.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.988.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.280.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.505.000
  • Harga emas 25 gram: Rp41.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp82.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp164.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp410.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp820.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/bel/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 16 Februari 2025
26o
Kurs