Jumat, 14 Februari 2025

KPK Tahan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Indonesia oleh PT ASDP, Kamis (13/2/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (13/2/2025), kembali memeriksa Ira Puspadewi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) non aktif, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ira diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022, bersama dua tersangka lainnya.

Masing-masing Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024.

Sesudah melakukan pemeriksaan lanjutan selama sekitar enam jam, malam hari ini Penyidik KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, sampai tanggal 4 Maret 2025.

Dalam keterangan pers, Budi Sukmo Wibowo Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp893 miliar merujuk hasil hitungan auditor.

“Sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tersangka dari dewan direksi PT ASDP dan satu orang swasta yaitu pemilik dari PT Jembatan Nusantara. Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka yaitu melakukan penahanan terhadap IP, MYH dan HM,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada Maret 2022, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Kemudian, KPK menemukan indikasi permasalahan dalam proses akuisisi perusahaan swasta tersebut oleh perusahaan pelat merah bidang transportasi laut.

Komisi Antirasuah curiga dengan penilaian kapal-kapal yang tercatat sebagai bagian aset kondisinya tidak sesuai spesifikasi.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim KPK melakukan cek fisik kapal serta memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan kecukupan bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang tersangka dari pihak swasta adalah Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara.

Sebelumnya, tiga orang tersangka dari unsur Pimpinan PT ASDP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, hakim menolak permohonan ketiga tersangka. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 14 Februari 2025
24o
Kurs