Jumat, 14 Februari 2025

Anggap Praperadilan Belum Selesai, Tim Hukum PDIP Segera Putuskan Ajukan Praperadilan Baru untuk Hasto

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ronny Talapessy Kuasa hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ronny Talapessy Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP menegaskan, tim hukum PDIP akan segera mengajukan gugatan praperadilan baru.

Hal ini disampaikan Ronny setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto atas status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/2/2025).

Ronny menilai putusan itu sebenarnya belum mengabulkan atau menolak, tetapi karena secara administrasi tidak memenuhi syarat.

“Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah kalau putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan pra peradilan kami,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

“Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan perintangan penyidikan. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama,” imbuhnya.

Meski begitu, kata Ronny, Tim Hukum PDIP menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

Kata dia, pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Tim hukum PDI Perjuangan, lanjut Ronny, akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim itu.

“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” pungkas Ronny.

Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025), dan hakim menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.

Dalam sidang tersebut, Djuyamto Hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Menjadi keputusan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, dan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 14 Februari 2025
24o
Kurs