Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada, Kamis (13/2/2025), meninjau lokasi proyek tembok sungai senilai Rp40 miliar di Bojonegoro yang ambrol setelah baru dibangun.
Kombes Pol Budi Hermanto Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan peninjauan hari ini untuk melakukan penelitian terkait penyebab ambrolnya tembok itu dan menggali keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
“Masih dalam pendalaman, pengambilan keterangan dan cek lokasi,” ujar Budi waktu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan hingga saat ini lima orang sudah diperiksa. Terdiri dari satu orang pengadu masyarakat dan empat pihak terkait proyek senilai Rp40 miliar itu.
Dari empat orang yang diperiksa polisi terkait proyek itu, Budi menyebut salah satunya berasal dari pihak Pemkab Bojonegoro. Ia menyebut kasus ini masih akan dikembangkan lagi.
“Iya (dari Pemkab Bojonegoro) nanti akan berkembang lagi. Nanti setelah lengkap akan kami rilis,” kata Budi.
Sebagai informasi, proyek tembok Sungai Bengawan Solo yang berada di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan Ambrol pada Desember 2024 lalu. Padahal proyek senilai Rp40 miliar itu baru selesai dibangun dua bulan lalu.
Tembok sungai yang ambrol itu terletak di dua desa. Yakni Desa Tanggungan ambrol sepanjang 200 meter dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, proyek pelindung tebing sungai di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan ini membentang hingga 980 meter.
Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp40 miliar dan lelangnya dimenangkan oleh PT IBP yang beralamat di Kota Surabaya dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.(wld/bil/ham)