Kamis, 13 Februari 2025

Banding Jaksa Diterima, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Harvey Moeis memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, hari ini, Kamis (13/2/2025), menyampaikan putusan banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Harvey Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka dari itu, majelis hakim memperberat hukuman terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kemudian, hakim juga mengharuskan Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan kedua primer. Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara,” ujar Hakim Teguh.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis yang mewakili PT RBT pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pengusaha yang juga suami Dewi Sandra selebritas itu juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Selanjutnya, seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Vonis pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Karena tidak terima dengan vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Putusan yang ringan itu juga sempat mendapat perhatian dari Prabowo Subianto Presiden.

Menurut Prabowo, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan Rupiah semestinya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.

Sekadar informasi, Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sampai merugikan negara mencapai Rp300 triliun.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 13 Februari 2025
26o
Kurs