Kamis, 13 Februari 2025

Waka Komisi II DPR RI Minta Ombudsman RI untuk Atur Anggaran agar Kinerja Tidak Menurun Imbas Efisiensi

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Zulfikar Arse Sadikin Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Antara

Zulfikar Arse Sadikin Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta Suganda Pandapotan Pasaribu Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia untuk mengatur anggaran agar kinerja tidak menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran.

“Pak Sekjen bisa kan ya otak-atik itu (anggaran, red.)? Jangan sampai nanti Ombudsman kinerjanya jadi menurun,” kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Oleh sebab itu diharapkan agar anggaran Ombudsman RI pada 2025 tetap mencukupi setelah dilakukan pengaturan.

“Kerja lah ya, yang namanya udah digaji ya kerja,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI mengatakan bahwa institusinya tetap mengalami kendala meskipun telah dilakukan rekonstruksi anggaran untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi.

Ia menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi oleh Ombudsman RI adalah anggaran untuk menjalankan tugas utama institusi, yakni pengawasan pencegahan maladministrasi masih nol rupiah.

“Sehingga di kami ada istilah, kami senang saja tetap digaji, tetapi enggak kerja,” kata Najih.

Lebih lanjut, saat ditemui usai rapat tersebut, dia mengatakan bahwa Ombudsman RI tetap berusaha bekerja dengan optimal.

“Kami memahami dan kami akan terus mengoptimalkan agar rekonstruksi anggaran ini bisa digunakan semaksimal mungkin, sehingga optimalisasi kerja juga kami upayakan. Entah sampai di mana, itu tentu masih kami terus gali, kami dalami, agar capaian kami juga tidak mengganggu target-target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (ant/nis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 13 Februari 2025
24o
Kurs