![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2015/06/kk154360_clip10-170x110.jpg)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan, seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M mendapat lindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
Muhammad Zain Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif.
Menurutnya, itu akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Jadi, jemaah reguler wajib kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujarnya, Rabu (12/2/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Dia menambahkan, JKN memberikan pelindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, ” tegas Zain.
Dengan perlindungan ini, diharapkan jemaah dan petugas haji merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga kembali ke Indonesia.(ham/rid)