![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-17-at-07.11.33-170x110.jpeg)
Sebanyak 232 unit mobil dinas sewa untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Ketua KPU Kabupaten/Kota, sekretaris hingga anggota bakal ditarik.
Nanik Karsini Sekertaris KPU Jatim membenarkan kabar penarikan mobil dinas sewa itu. Kebijakan tersebut diberlakukan mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD.
Mobil dinas sewa itu, lanjut Nanik harus ditarik paling lambat Jumat (14/2/2025) besok karena anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir.
“Betul, sewa kendaraan untuk kabag di (KPU) provinsi dan ketua, anggota dan sekretaris (KPU) kabupaten/kota,” ujar Nanik dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, pagu anggaran untuk sewa mobil dinas bagi semua ketua beserta anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota sendiri berkisar di angka Rp10 miliar.
“Jumlah mobil yang ditarik ada 232 unit, (anggaran yang diblokir) kisaran Rp10 miliar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun.
Ada tujuh anggaran kementerian/lembaga yang dipangkas, yaitu belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/ lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional.
Yaitu, belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.(wld/ham/rid)