Kamis, 13 Februari 2025

Pemprov Jatim Verifikasi Data UMKM yang Berhak Dapat Penghapusan Kredit Macet

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Surabaya. Foto: Antara

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tengah melakukan verifikasi data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan penghapusan kredit macet di bank milik negara.

Endy Alim Abdi Nusa Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank milik negara (Himbara) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait UMKM yang memiliki utang di bawah Rp500 juta.

“Program ini ditujukan untuk UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam. Hanya UMKM yang masuk kategori tersebut yang akan diproses untuk penghapusan utang oleh bank pemerintah,” kata Endy dikutip melalui Antara, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan, terdapat dua skema dalam program tersebut, yairu penghapusbukuan dan penghapusan tagih.

“Jika hanya dihapusbukukan, maka bank masih memiliki hak untuk menagih. Sedangkan jika dihapus tagih, maka UMKM terbebas dari kewajiban pembayaran,” paparnya.

Endy mengakui pihaknya tidak memiliki database UMKM yang memiliki kredit di bank milik negara. Namun, berdasarkan data yang disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, sebanyak 71.000 UMKM telah mendapatkan penghapusan utang dari target satu juta UMKM.

Lebih lanjut, Endy menegaskan skema penghapusan piutang itu berbeda dengan program kredit yang dikelola Pemprov Jatim.

“Kami memiliki program Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra), yang disalurkan melalui BPR. Tingkat kredit macetnya sangat kecil, hanya 0,01 persen, dengan nominal pinjaman UMKM rata-rata Rp25 juta,” kata Endy.

Sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden mengambil kebijakan strategis untuk mendukung pemulihan UMKM dengan menghapus kredit macet yang nilainya mencapai Rp14 triliun.

Maman Abdurrahman Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi UMKM yang masuk dalam daftar penghapusbukuan di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Program penghapusan kredit macet UMKM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. (ant/nis/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 13 Februari 2025
27o
Kurs