Sebanyak 19 orang saksi sudah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare, di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
AKBP Deky Hermansyah Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan, sejumlah saksi itu terdiri dari para petani dan nelayan setempat, tiga perusahaan, perangkat desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saksi yang diperiksa sudah ada 19. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga,” ucapnya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (12/2/2025).
Selanjutnya, Deky menyebut bakal memeriksa pihak Pemkab Sidoarjo untuk menelusuri pengembangan wilayah di kawasan tersebut pada periode penerbitan sertifikat.
“Rencana (Pemkab Sidoarjo) nanti, karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah sidoarjo saat itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Usut Sertifikat HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo yang Beralih ke Pihak Ketiga
Selain pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat HGB seluas 656 hektare di atas laut tersebut.
“Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kami dapatkan. Nanti kalau dalam proses sidik kami lakukan penyitaan, sementara kami dalami itu ya,” tuturnya.
Decky menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus penerbitan Sertifikat HGB di atas laut. Namun, dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan gelar perkara.
“Belum (ada tersangka), ini kami masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kami lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” tandas Decky.
Diberitakan sebelumnya, Sertifikat HGB lahan misterius seluas 656 hektare ditemukan di area perairan laut yang secara geografis terletak di Kabupaten Sidoarjo.
Temuan itu diungkapkan Thanthowy Syamsuddin Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X dengan nama pengguna @thanthowy.
Hasil investigasi Kanwil BPN Jatim terungkap lahan 656 hektare itu mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. (wld/ham/rid)