Rabu, 12 Februari 2025

Jelang Putusan Praperadilan, Hasto Yakin Hakim Memutuskan dengan Adil

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jelang putusan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan meyakini proses hukum berjalan dengan penuh keadilan.

Hasto menyatakan, PDI Perjuangan memiliki komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan konstitusi, serta menghormati setiap keputusan yang diambil oleh hakim.

Dalam pandangan PDI Perjuangan, nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa selalu dijunjung tinggi.

Hal itu sejalan dengan yang pernah disampaikan Prof. Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.

“Setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan, dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki,” kata Hasto, mengutip pidato Prof. Sunarto saat pengukuhannya.

Lebih lanjut, Hasto bilang seorang hakim harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap nilai keadilan, yang tidak hanya berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi juga dari hati nurani yang dalam setelah melihat fakta-fakta secara formal dan material.

“Tugas seorang hakim tidaklah mudah karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Itu yang kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami yakini akan mencari keadilan tersebut,” imbuhnya.

Pernyataan Hasto juga menyentuh persoalan kasus hukum yang saat ini dihadapi PDI Perjuangan. Menurutnya, meskipun ada berbagai tuduhan dan masalah hukum yang melibatkan partai, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.

Hasto mengungkapkan, sebagai bagian dari PDI Perjuangan, partainya siap menerima segala konsekuensi dari putusan yang akan dijatuhkan.

“Apapun keputusannya, kami hormati dan percayakan sepenuhnya kepada hakim,” tegas Hasto.

Kemudian, Hasto juga menyorot sejumlah kejadian yang terjadi dalam proses hukum ini, di antaranya penganggapan dirinya sebagai tersangka terlebih dahulu sebelum proses lainnya dilakukan, serta adanya laporan intimidasi terhadap saksi.

Namun, Hasto tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim, tanpa mendahului proses hukum yang ada.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 13 Februari 2025 besok.

Hasto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku eks calon anggota legislatif dari PDIP.

Sementara Iskandar Marwanto Plt. Biro Hukum KPK menyatakan, pihaknya sudah menyerahkan ratusan bukti keterlibatan Hasto kepada Djuyamto hakim tunggal.

“Dari bukti-bukti tadi, kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti formil yang cukup. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” ucap Iskandar.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 12 Februari 2025
28o
Kurs