Rabu, 12 Februari 2025

Eri Larang Kelurahan Gelar Kegiatan di Luar Program Pemkot Pascakasus UMKM Jadi Korban Pinjol

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat pengarahan ke jajaran OPD, Selasa (11/2/2025). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melarang kantor kelurahan menggelar kegiatan selain program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pascasosialisasi pinjaman online (pinjol) berkedok memberi bantuan modal tanpa bunga menimpa belasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Instruksi itu disampaikan dalam pengarahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin, Selasa (11/2/2025).

“Saya tidak mau terulang ada yang namanya mantan outsourcing Pemkot Surabaya membohongi UMKM Surabaya untuk memberi pinjaman,” kata Eri.

Menurutnya, peristiwa sosialisasi oleh mantan tenaga kontrak Pemkot Surabaya yang sudah diberhentikan karena bermasalah dan digelar di Kantor Kelurahan Sememi harusnya bisa dicegah.

Lurah, kata Eri, seharusnya tahu kegiatan itu bukan program Pemkot Surabaya.

“Kenapa jenengan (Anda) ketika ada sosialisasi UMKM yang dibohongi oknum jenengan (Anda) enggak tahu itu bukan program Pemkot, dan kantor kita digunakan sosialisasi, lurah tanggung jawab jenengan (Anda) yaopo (bagaimana),” ucapnya.

Program sosialisasi UMKM, sambung Eri, hanya boleh atas perintah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

“Tidak ada kalimat mengumpulkan UMKM kecuali Kadis Koperasi yang memerintahkan dan memberi sosialisasi itu ke lurah, camat, dan kadis lain,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Eri menegaskan tentang larangan kantor kelurahan, kecamatan, juga kantor dinas untuk menggelar acara selain program Pemkot.

“Ketika kita tidak pernah tahu program Pemkot itu apa, malu. Saya tidak mau ini terulang lagi. Saya berkali-kali bilang ketika menyakiti rakyat saya sama saja nantang saya melepaskan jabatan kalian,” bebernya lagi.

Sementara, Okto Narwanto Lurah Sememi mengaku mengizinkan kantor kelurahan dipakai sosialisasi karena Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) hanya meminta izin untuk mengundang UMKM.

“Siap maaf sebelumnya, waktu itu memang di tempat saya ada kantor LPMK. Nah, Pak LPMK itu yang bersama pemberi sosialisasi izin saya cuma untuk mengundang UMKM jadi saya enggak tahu (ternyata penipuan),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan pelaku UMKM wilayah Benowo jadi korban penipuan oknum pecatan tenaga kontrak Pemkot Surabaya.

Mereka ditawari bantuan modal bunga nol persen yang ternyata didaftarkan akun pinjaman online dengan tagihan beragam hingga puluhan juta. Sosialisasi itu berlangsung di kantor kelurahan 24 Oktober 2024 lalu.(lta/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 12 Februari 2025
29o
Kurs