![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-21-at-20.39.51-170x110.jpeg)
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mencatat, tahun ini ada sebanyak 248 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi korban pasung. Angka tersebut terbilang tinggi akibat minimnya kesadaran masyarakat dan keluarga soal Hak Asasi Manusia (HAM).
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menargetkan, tahun ini Jatim bebas pasung. Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya berupaya membebaskan MD (30 tahun) ODGJ korban pasung di Dusun Kartoharjo, Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/2/2025) kemarin.
“Ini bagian dari melindungi hak-hak manusia, sesuai dengan Asta Cita nomor satu bagaimana Ideologi Pancasila dan perlindungan hak manusia. Kami tidak ingin ada yang termasuk ODGJ atau stress atau apapun yang tidak dalam perlindungan hidup di dalam keluarga tapi juga masih ada pemasungan, ini kan tidak baik,” kata Adhy dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Selain MD, ada empat orang ODGJ lainnya dari Kabupaten Nganjuk yang dibebaskan dan dialihkan menuju RSJ Menur.
Antara lain inisial MA (39) asal Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, R (49) dari Desa Sumberkepuh, Kec. Tanjunganom, serta E(33) dan P (44) asal Desa Bangsri, Kec. Kertosono.
Dalam kegiatan pembebasan ODGJ korban pasung ituz Pemprov Jatim menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, serta Dinas Sosial Jatim dan RSJ Menur.
“Kami punya Rumah Sakit Jiwa Menur yang memang spesialis menangani persoalan ODGJ dan stress berat, psikosomatis dan sebagainya, skizofrenia,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari laman https://www.e-pasung.jsc.web.id/rekap/keseluruhan Dinas Sosial Jatim, saat ini ada 253 ODGJ di Jatim menjadi korban. Dan mulai kemarin berkurang 5 orang sehingga masih ada 248 orang ODGJ korban pasung.
“Ini menjadi PR kita dan beberapa kabupaten kota sudah mulai berkurang,” ujarnya.
Berdasarkan data tersebut, diketahui ODGJ korban pasung masih tinggi. Kemudian, Adhy menyebut masih banyak tantangan yang dihadapi untuk mencapai target bebas pasung.
“Mungkin karena keterbatasan kemampuan kemudian tidak mampu memproteksi pada akhirnya memilih untuk pasung sementara memang selesai tetapi bagaimana kondisi penderitanya? tidak sedikit yang dipasung itu pada akhirnya meninggal,” ungkapnya.
Adhy menjelaskan dalam proses membebaskan ODGJ ada sejumlah tahapan seperti rehabilitasi medis di RSJ Menur dan rehabilitasi sosial di UPT milik Dinas Sosial Jatim hingga ODGJ ini bisa dikembalikan kepada keluarga.
“Supaya bisa bersosialisasi kemudian ada perubahan-perubahan untuk ke arah menjadi lebih sehat dan mandiri,” ucapnya. (wld/rid)