![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-15.54.30-170x110.jpeg)
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, kebijakan Prabowo Subianto Presiden melakukan efisiensi anggaran kementerian/lembaga bertujuan baik.
Menurutnya, efisiensi anggaran belanja negara tidak akan memicu kekisruhan seperti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai kontrak/honorer.
Dalam keterangannya, Senin (10/2/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menegaskan, DPR bakal berupaya maksimal untuk mencegah berbagai efek merugikan masyarakat.
“Pemutusan kontrak kerja, kekhawatiran, dan lain-lain itu, pengangguran karena buntut efisiensi, saya pikir tidak akan terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu bilang, sekarang DPR tengah menunggu hasil rekonstruksi anggaran yang dilakukan Pemerintah pascaberlakunya efisiensi.
“Kami tunggu hasil rekonstruksi dari anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah,” tandasnya.
Seperti diketahui, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara sebanyak Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun.
Ada tujuh anggaran kementerian/lembaga yang dipangkas, yaitu belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Pemerintah daerah juga harus mengurangi anggaran perjalanan dinas sebanyak 50 persen.
Kemudian, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra kerjanya di DPR untuk mendapat persetujuan.
Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional.
Yaitu, belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Efisiensi anggaran dikecualikan untuk belanja pegawai dan bantuan sosial untuk masyarakat.(rid)