![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot-2025-02-04-at-13.22.41-170x110.jpg)
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin (10/2/2025) malam.
Kata dia, penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025,” jelasnya.
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file,” terangnya.
Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (faz/saf/ipg)