Jumat, 22 November 2024

Pasca Penolakan Kasasi, Kejaksaan Negeri Eksekusi Ustadz Alfian Tanjung

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ustadz Alfian Tanjung saat dibawa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jatim, Senin (11/6/2018). Foto: Antara

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur, mengeksekusi Ustadz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo. Eksekusi itu diputuskan seusai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Rachmat Supriady Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Senin (11/6/2018) mengatakan, penolakan upaya kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini.

“Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017,” katanya saat dikonfirmasi di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo dilansir dari Antara.

Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

“Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukam oleh terdakwa ini,” katanya.

Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK).

“PK akan disiapkan pengacara saya, sesudah lebaran,” ujar Alfian.

Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur dengan menggunakan bus.

Kombespol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo, mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai sengan protap yang sudah ada, supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.

“Ada sekitar 50 orang anggota yang dilibatkan dalam pengamanan ini, dan berjalan dengan lancar,” ujarnya.(ant/tna)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs