Sabtu, 22 Februari 2025

Pakar Hukum Sarankan Majelis Hakim Periksa Kesaksian Tio Soal Tawaran Rp2 M dan Intimidasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu. Foto: Antara

Beniharmoni Harefa Pakar Hukum menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku terintimidasi dan ditawari Rp2 miliar sebelum menjalani Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustiani Tio Fridelina Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Hal itu diungkapkan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Beni, pihak yang meminta agar Tio memberi jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan di KPK sebenarnya bisa dijadikan bukti petunjuk. Namun perlu pembuktian lebih lanjut dari pernyataan tersebut dengan melakukan pendalaman pemeriksaan.

Begitupun soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio, dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam.

“Ini dapat menjadi petunjuk yang mengkonstruksi keyakinan hakim, namun tentunya dibutuhkan pemeriksaan mendalam,” ungkap Beni saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2/2025).

Agar menjadi terang benderang, kata dia, seharusnya diusut siapa sebenarnya sosok yang menawarkan uang kepada Tio itu.

“In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Artinya Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari pada cahaya,” kata Beni.

Kalau setelah pendalaman ternyata terbukti soal janji memberikan uang, Beni mengatakan ada konsekuensi yuridis. Yakni akan berpengaruh pada proses hukum yang ditangani KPK terkait pengembangan perkara a quo.

Ditanya lebih jauh tanggapannya soal Tio yang memohon agar cekalnya dicabut karena harus segera menjalani operasi terkait kanker di Guangzhou, China, Beni menyatakan pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.

Menurutnya, Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Namun ini tetap kembali pada subjekvitas penyidik untuk menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Ini tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegas Beni.

Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi yang diajukan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Tio mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Di persidangan, Tio juga bercerita panjang soal bagaimana ia menjalani pemeriksaan di saat menderita kanker. Ia bahkan mengaku sudah memohon agar bisa berobat dengan menjalani operasi di China. Namun oleh KPK, Tio justru dicekal. Dan oleh pihak Imigrasi, paspor Tio juga diminta untuk diserahkan. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
31o
Kurs