Selasa, 11 Februari 2025

KKP: Padang Lamun Ekosistem Karbon Biru Siap Diperdagangkan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Padang Lamun. Foto: LCDI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan antara lain padang lamun, yang berperan penting dalam penyerapan karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

“Ekosistem karbon biru yang sudah siap diperdagangkan di antaranya padang lamun,” kata Muhammad Yusuf Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/2/2025), seperti dilaporkan Antara.

Dia menyampaikan bahwa Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektar padang lamun yang kini sedang menjalani tahap akhir validasi pemetaan untuk memaksimalkan pemanfaatannya dalam perdagangan karbon.

Ekosistem karbon biru seperti padang lamun berperan penting dalam menyerap emisi karbon dioksida, yang dapat mengurangi dampak perubahan iklim global.

KKP juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon yang melibatkan sektor kelautan.

“Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis,” ujarnya.

Padang Lamun. Foto: LCDI

Selain padang lamun, sektor perikanan seperti program penangkapan ikan terukur juga dapat berkontribusi dalam perdagangan karbon melalui pengurangan emisi dari kapal-kapal perikanan yang lebih efisien.

“Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon,” terang Yusuf.

Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, perdagangan karbon berbasis ekosistem biru diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengurangi emisi karbon serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” tutur Yusuf.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Permen KP 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan. Termasuk sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi perdagangan tersebut.

Permen tersebut menyebutkan penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Terdapat dua mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja.

Kawasan padang lamun di Bintan, Kepulauan Riau. Foto: KKP

Sebelumnya, Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP menargetkan lamun (seagrass) dengan perkiraan luas 1,8 juta hektare dan mangrove dalam strategi karbon biru.

Ekosistem lamun di Indonesia, lanjut Victor memiliki kemampuan menyerap 790 juta ton karbon (CO2) dengan perkiraan nilai moneter sebesar 35 miliar dolar AS.

Sementara ekosistem mangrove Indonesia dengan luasan sekitar 3,36 juta ha mampu menyerap 11 miliar ton karbon (CO2) dengan perkiraan nilai moneter 66 miliar dolar AS.

Sebagai pelaksana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di sektor kelautan, KKP berupaya memperluas kawasan konservasi laut sebesar 30 persen pada 2045.

Upaya lain yang akan dilakukan yakni melalui kebijakan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, strategi yang mengatur pemanfaatan ruang laut, termasuk menetapkan kawasan konservasi cadangan karbon biru dan zona pengelolaan ekosistem pesisir.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 11 Februari 2025
32o
Kurs