![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2022/12/Kantor-DPRD-170x110.jpg)
DPRD Jawa Timur (Jatim) langsung mengirim putusan paripurna pengumuman Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke Menteri Dalam Negeri untuk diserahkan ke Presiden RI.
Muhammad Musyafak Rouf Ketua DPRD Jatim memimpin sidang paripurna pengumuman di Gedung DPRD Jatim pagi tadi.
Sidang dihadiri Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim dan pimpinan DPRD Jatim. Khofifah mau pun Emil tidak hadir.
“Dengan penetapan hasil Pilgub Jatim yang diberikan KPU Jatim, maka kami DPRD Jatim menerima dan langsung kami lanjutnya ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Musyafak pada Sabtu (8/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, KPU Jatim pada Kamis (6/2/2025) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, di salah satu hotel pusat Kota Surabaya.
Rapat pleno penetapan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tim dari pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans paslon 03 di Pilgub Jatim.
Dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam permohonan paslon tidak cukup bukti.
Dengan begitu Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dengan perolehan 12.192.165 suara atau 58,81 persen. (lta/saf/faz)