
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat syarat berdirinya panti asuhan untuk mencegah modus cari uang dengan mengumpulkan anak asuh.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, syarat itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami meminta DPRD untuk membuat perda panti asuhan. Perda ini insyaAllah sudah saya koordinasikan dengan beberapa anggota DPRD dengan Komisi D utamanya semoga segera (ada) perda,” kata Eri pada Sabtu (8/2/2025).
Pengetatan ini, lanjut Eri, sangat perlu karena semakin menjamur panti asuhan di Surabaya dan sebagian besar tidak terdeteksi. Beberapa temuan justru anak asuh bukan warga Surabaya tapi dibawa dari luar kota demi mendapatkan donasi.
“Dia bawa orang dari luar, lalu membentuk panti asuhan agar dapat bantuan. Uang ini tersalur ke mana (tidak bisa dipertanggungjawabkan),” katanya.
Nantinya, panti asuhan yang tidak memenuhi syarat akan ditutup jika melanggar perda. Begitu juga yang akan membuat baru, harus sesuai peraturan.
“Kalau semua panti asuhan ngajak orang luar Surabaya, dimasukkan ke Surabaya, buat panti asuhan, lalu KTP-nya diganti Surabaya, minta bantuan ke (Pemkot) Surabaya, ya berat,” tambahnya.
Ia mengaku sedang mengecek ulang panti yang diduga mengasuh anak dari luar kota di Surabaya untuk diberi tindakan sambil menunggu pembahasan perda.
Terpisah, Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut usulan perda itu akan segera diproses sesuai mekanisme.
“Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), kita akan agendakan rapat paripurna untuk penyampaian pengantar Wali Kota Surabaya tentang perda yang membahas pengetatan panti asuhan. Kemudian, kita bahas di tingkat panitia khusus yang dibentuk DPRD,” tandas Awi, sapaan akrabnya. (lta/saf/faz)