Sabtu, 8 Februari 2025

Polisi Bekuk Dua Kurir Narkoba Terafiliasi Jaringan Sumatra-Jawa dan Pulau Jawa

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ratusan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025. Foto: Akira suarasurabaya.net

Dalam pengungkapan 236 kasus narkoba periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, Polrestabes Surabaya juga membekuk dua kurir yang terafiliasi dua jaringan besar di Sumatra-Jawa dan Pulau Jawa.

Kombespol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

“Kemudian pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” terangnya, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil interogasi, lanjut Luthfie, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan upah Rp5 juta dari bandar.

Sementara dari hasil tes urine IS, tidak menunjukkan bahwa dia mengonsumsi narkoba.

“Dugaan polisi, sabu yang dibawa IS berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa,” ungkapnya.

Sementara itu, AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 lalu di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.

Pelaku berinisial BI (46), seorang pengangguran ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

“BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi. Berbeda dengan IS, BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” jelasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredarannya di Kota Surabaya.(kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 8 Februari 2025
25o
Kurs