![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/Ida-Widyawati-170x110.jpeg)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sudah menelusuri Kartu Keluarga (KK) berisi 14 orang milik pelaku pelecehan seksual terhadap anak asuhnya, dengan modus panti asuhan ilegal.
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut, dalam KK itu terdiri dari NK (61 tahun) pelaku sekaligus pemilik panti tidak berizin itu, istrinya, tiga anak kandung, sisanya anak asuh. KK itu sudah terbit sebelum tahun 2014.
“KK itu sudah terbit sebelum tahun 2014, bahkan untuk permohonan akte kelahirannya diterbitkan tahun 2014 berdasarkan putusan pengadilan,” kata Eddy ditemui suarasurabaya.net, Jumat (7/2/2025).
Ia mengaku masih menyelidiki seperti apa cara yang dilakukan NK untuk mendapatkan sistem penerbitan KK orang tua angkat, dengan membawa putusan pengadilan. Tapi, ia menegaskan cara serupa sudah tidak bisa dilakukan sekarang.
“Tahun 2014 ya (itu aktanya terbit), saya selidiki dulu nanti aturannya seperti apa. Kalau yang sekarang enggak bisa,” tegasnya.
Terlebih setahun terakhir, lanjutnya, Dispendukcapil Surabaya melakukan pengetatan pengurusan KK terutama bagi panti asuhan. Anak pindahan dari luar kota yang masuk KK alamat Surabaya harus punya akta kelahiran dari asalnya dahulu.
“Saya harus ngecek dulu, yang jelas setahun terakhir enggak menerbitkan akta kelahiran yang bukan penduduk Surabaya, dari luar Surabaya, banyak permohonan panti kita tolak,” bebernya.
Pengetatan itu, katanya, untuk mencegah modus-modus kejahatan yang berujung perdagangan anak.
“Kita melakukan pengetatan terkait permohonan akta atau memasukkan anak di KK di panti asuhan. Karena kami mengantisipasi trafficking juga pengamanan terhadap anak,” imbuhnya.
Sedangkan enam korban kekerasan mau pun pelecehan seksual pemilik panti ilegal itu nanti akan dipisah dari KK pelaku. “Bisa, yang kita lakukan yang masuk shelter akan masuk KK shelter, yang dititipkan (ke lembaga perlindungan) masuk KK sana,” tandasnya.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA Jawa Timur) memberi sejumlah catatan untuk Pemkot Surabaya atas terbongkarnya kasus pelecehan anak dengan modus panti asuhan, salah satunya agar tidak asal menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi yang bukan keluarga.
Dispendukcapil perlu menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. (lta/bil/ipg)