Jumat, 7 Februari 2025

Belajar dari Pelecehan Anak Modus Panti Asuhan, LPA Jatim Minta Pemkot Surabaya Tak Asal Terbitkan KK

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
NK pengasuh panti di Surabaya tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim) memberi sejumlah catatan untuk Pemkot Surabaya atas terbongkarnya kasus pelecehan anak dengan modus panti asuhan, salah satunya agar tidak asal menerbitkan Kartu Keluarga (KK) bagi yang bukan keluarga.

Budiyati Sekretaris LPA Jatim menilai, pemkot perlu belajar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan NK (61 tahun) pemilik panti asuhan ilegal di Gubeng Surabaya.

NK yang tidak mengadopsi belasan anak asuhnya, bisa punya Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukapil) bersama mereka dengan dasar putusan pengadilan.

“Kemarin ada informasi dia jadi orang tua angkat. Yang tentu ada penetapan pengadilan yang jadi dasar Dispendukcapil (Kota Surabaya) jadi KK, jadi anak asuh,” katanya usai mengikuti rapat dengar pendapat soal kasus ini di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, untuk kasus serupa, KK yang bukan hubungan keluarga, perlu perlakuan khusus.

Dispendukcapil perlu menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

“Ini perlu Dispendukcapil tidak harus langsung mengeluarkan itu, karena ini bukan anak asli jadi perlu ada connecting antar dinas, karena ini untuk perlindungan anak. Maka Dispendukcapil harus koordinasi dengan DP3APPKB dan Dinsos untuk pengasuhan anak,” tuturnya.

Catatan lain, pemkot harus monitoring semua tempat pengasuhan alternatif, panti, mau pun asrama, baik ilegal mau pun resmi. Bahkan kalau perlu orang tua angkat.

“Yang pertama perlu dipastikan anak-anak yang ada di pengasuhan alternatif, baik institusi panti asrama dan lain-lain, atau pengasuhan yang itu orang tua angkat, maka pemerintah harus hadir memonitoring,” paparnya lagi.

Bagi yang legal, menurutnya perlu ada peningkatan kapasitas pengurus terhadap pengasuhan anak untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan.

“Staf, pengelola panti, asrama itu, perlu ada kapasitas lebih pengetahuan pengasuhan, juga harus ada setiap kepala asrama atau apa ketika mengasuh anak selain anak sendiri, harus ada pakta integritas. Tidak hanya panti, tapi juga anak yang diasuh di keluarga itu harus ada SK pengangkatan dari Dinsos. Karena SK pengangkatan ini upaya Dinsos hadir memonitoring dipastikan dia diasuh dengan baik,” bebernya.

Menurutnya ini perlu untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang tidak punya daya melawan relasi kuasa pengasuhnya.

“Karena fungsi pemerintah itu mengawasi, karena anak-anak itu tidak punya daya ketika ada relasi kuasa dengan pengasuhnya dia harus seperti ini itu,” tandasnya. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 7 Februari 2025
26o
Kurs