Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar memiliki sistem yang dapat melindungi anak-anak di dunia digital.
“Kewajiban platform meng-upgrade teknologi memang ranah Kemkomdigi. Artinya mereka harus upgrade juga kalau memang belum punya sistem yang bisa memastikan ketika anak memasukkan datanya, bagaimana caranya anak-anak tidak bisa berpura-pura jadi orang dewasa,” kata Meutya Hafid Menkomdigi di Jakarta, Kamis (6/2/2025) dilansir Antara.
Meutya menyampaikan jika Kemkomdigi berkomitmen memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital dengan mewajibkan platform untuk meningkatkan teknologi dan sistem mereka.
Regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharuskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan perbaikan untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda.
Dalam rangka penguatan regulasi ini, pihak Kemkomdigi menyatakan bahwa pembentukan aturan yang lebih ketat terkait perlindungan anak di dunia maya adalah langkah awal yang sangat penting.
Salah satu fokus utama adalah menentukan batasan usia untuk pembuatan akun digital, mengingat banyaknya konten yang tidak layak dan berisiko bagi anak.
Selain itu, regulasi ini juga akan memperhatikan kewajiban bagi platform digital untuk meningkatkan sistem mereka, seperti kemampuan mendeteksi data pengguna anak menggunakan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), agar anak-anak tidak dapat menyamar sebagai orang dewasa.
Meutya menyebut, dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemkomdigi, berbagai pihak menyatakan pentingnya regulasi ini untuk melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia maya.
Diketahui, tidak sedikit anak-anak pernah bertemu dengan orang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, dengan sebagian besar melibatkan konten berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang tepat.
“Jadi Insya Allah ini bukan hanya dari pemerintah, dari teman-teman lembaga pusat kajian, NGO dan sebagainya, tapi dari DPR juga nampaknya kalau melihat kemarin ini didukung cukup kuat dari teman-teman di parlemen,” ujarnya.
Meutya kembali menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi, melainkan untuk membantu mereka mengadopsi teknologi secara aman dan produktif.
Selain itu, pembentukan aturan ini juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto Presiden RI yang mendesak agar regulasi segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Dalam proses penyusunan, Kemkomdigi melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga perlindungan anak, guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan berdampak positif.
Penerapan literasi digital juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak tentang bagaimana mengakses dan berinteraksi dengan teknologi secara aman.
“Formulasi indikator literasi digital juga bisa kita masukkan untuk menjadi kewajiban dari PSE atau platform, untuk memberikan juga literasi digital atau edukasi digital kepada penggunanya,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian atau Lembaga antara lain Kemenkes, Kemendikdasmen, KemenPPA, perwakilan universitas, UNICEF, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (ant/dra/bil/ham)