Dua pencuri motor milik penjual kacang yang terparkir di Pasar Besar, Bubutan, Surabaya pada Senin (23/12/2024) silam telah dibekuk Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto. Dua pelaku itu inisial FR (34) dan MN (30), mereka warga Surabaya.
Aksi kedua pelaku sempat viral di Instagram Suara Surabaya Media beberapa waktu lalu lantaran modusnya yang pura-pura nyetut motor padahal sedang nyolong motor.
Kompol Didik Triwahyudi Kapolsek Simokerto mengutarakan, dua pelaku itu mengulangi aksi serupa, yakni menyetut motor pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Gembong Gang IV sekitar pukul 12.10 WIB.
Dua pelaku dicurigai Tim Antibandit yang dipimpin Ipda Royan Kanit Reskrim Polsek Simokerto saat patroli di perkampungan tersebut. Petugas mengenali ciri-ciri kedua pelaku berkat viral di media sosial Suara Surabaya.
“Mereka mencurigai dua pria yang tampak sedang mendorong motor di area pemukiman. Setelah diamati lebih lanjut, wajah keduanya mirip dengan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Suara Surabaya,” kata Didik dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Petugas langsung menindak pelaku dengan menendangnya hingga tersungkur. Saat diinterogasi di TKP, mereka mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.
Hasil penyidikan, keduanya baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 Wib.
“Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” tuturnya.
Selain itu FR dan MN telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi antara lain, depan RS Al-Irsyad Surabaya, Pasar Besar Surabaya, Bubutan, Kapasan, Pegirian, Kenjeran, dan Koblen Surabaya.
Penyidik kemudian juga menggeledah rumah kos tersangka FR dan menemukan barang bukti seperti kunci T, untuk membobol motor, tiga pasang plat nomor yang diduga untuk mengelabui identitas motor curian dan dua pasang spion motor.
Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di Madura. Didik menyebut, transaksi sering dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.
Setiap motor dijual senilai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Didik menyatakan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolsek Simokerto itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat supaya lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujarnya. (wld/saf/ham)